P. Raya

6 Kurir Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

PALANGKA RAYA  - Direktorat reserse narkoba polda kalimantan tengah mengamankan enam tersangka di tiga wilayah kalimantan tengah. Dua dari enam tersangka pengedaran narkoba merupakan ibu rumah tangga dan residivis.

Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan ini, ditresnarkoba polda kalimantan tengah berhasil mengamankan enam pelaku tindak pidana narokoba di tiga wilayah kalimantan tengah.

Pengungkapan ke enam pelaku tersebut, ditresnarkoba dan jajaran polda kalteng juga menyita barang bukti berupa, handphone, alat timbang digital, uang tunai, dan terakhir narkoba jenis sabu seberat seratus empat satu koma dua puluh lima ( 141,25 ) gram.

Dirresnarkoba polda kalimantan tengah, kombes pol. Nono wardoyo, mengatakan, ke enam pelaku pengedar narkoba tersebut beroperasi  di empat lokasi berbeda, diantaranya kapuas dengan pelaku  M.N 36 tahun, R.K-33 tahun,   R.H-33 tahun. Di Kotawaringin Timur A.P-32 tahun dan terakhir kota palangka raya j.c-31 tahun  dan  I.W-36 tahun. Barang bukti yang di sita berjumlah dua puluh lima ( 25 ) paket narkoba jenis sabu siap edar.

Dari enam pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga dan residivis tahanan dengan kasus yang sama. Modus operandi para pelaku mengedarkan narkoba di seputaran tambang dan perkebunan di wilayah kalimantan tengah.

Dari para pelaku pengedar narkoba di wilayah Kalimantan Tengah, di tetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal seratus empat belas ( 114 ) dan seratus dua belas ( 112 ) ayat satu ( 1 ) dan dua ( 2 ) junto pasal seratus tiga puluh dua ( 132 ) ayat satu ( 1 ) undang-undang nomor tiga puluh lima ( 35 ) tahun dua ribu sembilan ( 2009 ) tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati dan denda sepuluh miliar rupiah.

 

(Surya Adi Winata)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments