P. Raya

6.600 Karyawan Perusahaan Tambang Di Kalteng Terancam Menganggur

PALANGKA RAYA - Melalui siaran pers tertulis oleh kementerian investasi atau BKPM pada 15 februari 2022 yang lalu, operasi 22 perusahaan tambang di Kalimantan Tengah baik batu bara maupun mineral dicabut dan merugikan kurang lebih 4.400 karyawan di dalamnya.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal telah menerbitkan 180 surat pencabutan izin usaha pertambangan atau IUP yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo Bahwa Pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut tentu berimbas di wilayah Kalimantan Tengah dimana terdapat 22 perusahaan tambang, yakni 14 perusahaan tambang batu bara dan 8 perusahan tambang mineral yang harus rela dicabut legalitasnya dan berhenti beroperasi permanen maupun temporary.

Dari setiap kebijakan tentu membuahkan dampak yang berpengaruh terhadap individu maupun kelompok yang terkait di dalamnya. Sebagai contoh disetiap perusahaan tambang di kalteng memiliki jumlah kurang lebih 300 karyawan tetap dan apabila dikalikan dengan umr kalteng sebanyak 2,9 juta rupiah serta dikalikan dengan jumlah perusahaan yang dicabut sejauh ini yakni 22 perusahaan, maka kerugian perbulan kurang lebih 19 miliyar rupiah, belum lagi dengan menurunnya tingkat tenaga kerja di provinsi dapat menjadi indikasi menurunnya APBD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Melanjuti isi surat edaran ini sepanjang tahun 2022, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangaan, serta bahan galian C. Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan dengan total luas 3.126.439 hektare, dan hgu perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

 

(Hary Reymondo)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments