Barsel

ABG Di Barsel Buang Bayi Langsung Di Amankan Polisi

BUNTOK - ABG di Desa Marawan Dusun Utara Barito Selatan ditangkap pada Rabu, 8 Febuari 2023 karena membuang bayi hingga meninggal dunia yang diduga hasil hubungan gelap. 

Seorang anak di bawah umur telah diamankan pihak polsek dusun utara wilayah polres Barito Selatan dari kediamannya karena nekat membuang bayi kandungnya yang diduga hasil hubungan gelap. Kata Wakapolres Barsel Kompol, Johari didampingi kasat reskrim dan kapolsek dusun utara saat press release pengungkapan kasus tersebut.

Wakapolres mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan warga ke polsek dusun utara bahwa telah menemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki. Kemudian jasad bayi tersebut dibawa ke puskesmas dusun utara untuk dilakukan visum. Bayi tersebut dilahirkan belum cukup umur atau prematur.

Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu, 8 Febuari 2023 sekitar pukul 00.30 wib di rumahnya tanpa bantuan siapa pun. Kemudian dimasukan kedalam kardus beralaskan baju warna biru. Namun sebelum ditaruh atau dibuang di depan rumah warga tujuannya membuang bayi tersebut agar bisa dirawat oleh orang lain.

Meski sudah meninggal jasad bayi tersebut tetap ditaruh di depan rumah warga. Hal ini karena malu jika ketahuan melahirkan diluar nikah. Akibat perbuatan nya terduga pelaku pun dibidik pasal 181 ayat 1/ barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkat atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran dihukum penjara 9 bulan.

Menindaklanjuti keterangan terduga pelaku pembuang bayi, pihaknya mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial T berusia 53 tahun. Keduanya merupakan tetangga bersebelahan rumah. Berdasarkan keterangan keduanya mereka telah melakukan hubungan terlarang tersebut sebanyak 3 kali hingga hamil.

Karena telah menyetubuhi gadis dibawah umur terduga pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.

(Ary Mampas)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments