P. Raya

Acara Hasupa Hasambewa Pertemuan Mufakat Menjaga Persatuan NKRI

PALANGKA RAYA - Komandan Korem (Danrem) 102/Pjg Brigjen TNI Bayu Permana diwakili Kasrem Kolonel Inf Ulysses Sondang, S.I.P., M.Hum., hadiri acara Hasupa Hasambewa dalam rangka pertemuan dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan serta Pimpinan Perguruan Tinggi dan BEM se Kalimantan Tengah, bertempat di Lantain II Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Provinsi Kalteng, Senin (16/10/2023).

Kegiatan Hasupa Hasambewa bertujuan untuk memberikan saran masukan dari para tokoh, sesepuh dan pemangku adat yang ada di Kalteng serta menyamakan persepsi didalam penyelesaian permaslahan-permasalahan yang ada diwilayah Kalimantan Tengah. 

Hasil pertemuan diperoleh kesepakatan bersama dan dituangkankan dalam bentuk ikrar bersama yang mana ada beberapa point isi ikrar mendapat penolakan dari ormas dayak terkait larangan penggunaan sajam (mandau, tombak) didalam melakukan/menyampaikan aspirasi di muka umum.

Pada acara Hasupa Hasambewa, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengimbau kepada seluruh stakeholders jika ada permasalahan dan atau aspirasi yang ingin disampaikan agar sebaiknya melalui musyawarah dan mufakat. Sebagaimana diketahui, musyawarah mufakat menjadi warisan dari para leluhur bangsa Indonesia. Musyawarah mufakat tertuang dalam dasar negara, sila keempat Pancasila dan menjadi media yang tepat untuk menjalin silaturahim, menjaga dan memelihara kebersamaan dan juga untuk menjaga persatuan dan kesatuan di tengah kehidupan masyarakat,"Ucap Sugianto.

Gubernur juga mengimbau agar penyampaian aspirasi bisa dilakukan melalui Lembaga – lembaga Negara Resmi seperti melalui DPRD. Selain itu jika aspirasi tersebut hendak disampaikan secara langsung kepada Institusi terkait, disarankan dengan melakukan Dialog dalam Forum Resmi.

“Jika tetap akan melakukan Unjuk Rasa turun ke Jalan, agar dilakukan dengan tertib dan tidak membawa senjata tajam/Senjata Tradisional”, tuturnya.

Ia mengatakan bahwa senjata tradisional lengkap hanya digunakan pada saat Kegiatan/Acara Adat. Sebagaimana Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, pasal 9 ayat 3 pelaku atau penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda – benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Perda Kalteng nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyaraka.

Hal senada disampaikan Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo yang mengimbau kepada seluruh stakeholders untuk tetap membangun kebersamaan, saling pengertian, menjaga keamanan masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.

“Ini adalah kunci keberhasilan di dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi dari sekian banyak problem yang terjadi khususnya pada sektor perkebunan dan sektor lainnya”, Ucap Edy.

Ia mengatakan Provinsi Kalteng bakal menjadi salah satu daerah strategis penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur.

“Kita yang betul-betul menjadi tumpuan hadirnya IKN di Kalimantan Timur, kita harus betul-betul ada dan kita mengambil peran tersebut supaya program-program pembangunan dalam rangka percepatannya bisa dilaksanakan”, jelasnya.

“Pemprov Kalteng dibawah pimpinan Bapak Gubernur juga mempunyai keinginan yang kuat untuk percepatan pembangunan. Mari kita dukung pembangunan investasi di Kalteng, banyak program strategis Pemprov Kalteng yang perlu didukung seluruh stakeholders misalnya terkait landmark (Icon) Kalteng”, imbuhnya. Tertib, kondusif, demokratis, bermartabat, serta menggembirakan di wilayah Bumi Tambun Bungai, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng serta Bangsa Indonesia.

Kedua, turut bersama-sama mendukung suksesnya program-program strategis Pembangunan Kalteng Berkah hingga akhir RPJMD 2024 sehingga terwujud Visi Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis. Ketiga, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban serta menjunjung tinggi 3 (tiga) kearifan lokal Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah yaitu prinsip Belom Bahadat, Filosofi Huma Betang, dan Bumi Tambun Bungai Bumi Pancasila.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo secara virtual, serta hadir secara langsung Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Staf Ahli Gubernur dan Asisten Setda Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah di lingkup Prov. Kalteng, Rektor/ Direktur/ Ketua Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta di Kota Palangka Raya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)/ Senat Mahasiswa / Dema, Tokoh Masyarakat/ Tokoh Adat/ Tokoh Agama/ Damang/ Forum-forum Kemitraan serta Organisasi Kemasyarakatan/ Organisasi Kepemudaan.

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments