P. Raya

Achmad Rasyid Minta Perkebunan Sawit di Kalteng Ikuti Aturan Pemerintah

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid meminta kepada pelaku usaha perkebunan sawit yang ada di wilayah Kalteng ini agar dapat mengikuti imbauan pemerintah pusat melaporkan secara mandiri kondisi lahan perkebunan disertai izin lokasi, izin usaha perkebunan, Hingga izin hak guna usaha (HGU).

Rasyid mengatakan, imbauan pemerintah itu harus dapat disikapi oleh pelaku usaha perkebunan sawit di wilayah Bumi Tambun Bungai ini sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Sebab, apabila tidak diikuti maka perusahaan tersebut akan disanksi sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dalam perundang-undangan.

"Dari imbauan pemerintah itu perusahaan harus melapor informasi yang diminta melalui website SIPERIBUN mulai dari tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Jadi batas waktunya 1 bulan, wajib bagi perusahaan mengikuti imbauan tersebut, karena memang pemerintah sifatnya ingin meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta optimalisasi penerimaan negara," ucapnya, Sabtu, 30 Juni 2023.

Diungkapkannya bahwa, pihaknya tentu mendukung imbauan pemerintah tersebut. Sebab, selain untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta optimalisasi penerimaan negara, hal itu juga untuk menertibkan perusahaan sawit yang ada di Indonesia khususnya Kalteng terutama terkait perizinan hingga kepatuhan terhadap aturan lainnya.

Pasalnya, sampai sekarang ini masih banyak perusahaan perkebunan sawit yang kerap melanggar aturan pemerintah baik dari perizinan sampai dengan ketidak taatan terhadap peraturan, contohnya dalam hal pengelolaan limbah, penyerobotan lahan masyarakat, tidak merealisasi plasma hingga CSR, dan lain sebagainya.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments