PALANGKA RAYA - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid mengatakan kebijakan Pemkab Gumas menindak tegas PBS yang melanggar aturan sudah seharusnya dilakukan, sebab tindakan itu sebagai sarana memberikan efek jera bagi perusahaan agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat negatif.
"Kita harap seluruh bupati se-Kalteng ini bisa menjalankan tugas dengan baik dan tegas terhadap setiap PBS yang beroperasi di wilayah masing-masing. Tindak tegas perusahaan yang memang diketahui melanggar aturan," ucapnya, Sabtu, 30 Juni 2023.
Sebelumnya, Pemkab Gumas menghentikan sementara operasi salah satu PBS perkebunan sawit yang ada di wilayah setempat yakni PT Berkala Maju Bersama (BMB). Perusahaan ini diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah ke Sungai Masien di Kecamatan Manuhing.
Menurut Rasyid, melakukan pencemaran lingkungan merupakan kesalahan besar bagi perusahaan, maka sudah sepantasnya untuk ditindak tegas. Sebab, seharusnya perusahaan yang berperasi harus bisa menjaga lingkungan serta mengelola limbahnya dengan baik.
Dia menjelaskan, pencemaran lingkungan sangat berbahaya bagi masyarakat terutana terhadap kesehatan. Terlebih lagi limbah dibuang di sungai, sebab sungai merupakan tempat aktivitas masyarakat baik itu mandi, mencuci, maupun air sungai biasanya untuk dikonsumsi.
(Deddi)
0 Comments