P. Raya

ADEKSI Layangkan Rekomendasi Kepada Presiden Terkait PERPRES NO.33 Tahun  2020

Usai melakukan rapat kerja ADEKSI beberapa waktu lalu, Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Sigit K. Yunianto melayangkan surat rekomendasi secara online kepada Presiden RI berkaitan dengan implementasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penetapan Standard Harga Regional. Dikatakan oleh pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Palangka Raya ini rekomendasi yang disampaikan kepada presiden dan menteri dalam negeri itu menyangkut biaya dinas anggota DPRD tetap sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, namun dalam bentuk lumpsum, bukan dalam bentuk “at cost”. Ada pun biaya reses diberikan dengan pertanggungjawaban yang menggabungkan 50 % lumpsum dan 50 % at cost. Sedangkan uang sidang dan rapat-rapat bagi anggota dan pimpinan DPRD disesuaikan dengan kemampuan daerah. Politisi PDIP ini berharap rekomendasi yang disampaikan dapat diakomodir oleh pemerintah pusat dalam bentuk revisi. Selanjutnya Sigit mengatakan terkait dengan relokasi dan “refocusing anggaran” selama pandemic covid 19, pihaknya dapat memahami apabila dalam penanganan pandemic ini dibutuhkan kecepatan menangani sejumlah sektor, seperti kesehatan, pemulihan ekonomi hingga penyediaan jaring pengaman social. Namun demikian pihak DPRD Kota akan tetap mengawasi penggunaan APBD secara ketat agar tepat sasaran.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments