P. Raya

Anak Anak di Panti Rehabilitasi Dibekali dan Dibina Dinas Sosial

PALANGKA RAYA - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden membuka Rapat Koordinasi Program Rehabilitasi Sosial Anak Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat di Hotel Best Western Palangka Raya, Provinsi Kalteng , Senin malam (26/6/2023).

Sekda Provinsi  Kalteng dalam sambutannya yang diwakili Herson B. Aden Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum menyampaikan bahwa Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan, agar seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam bermasyarakat. Rehabilitasi sosial mengutamakan layanan dalam keluarga dan komunitas, sedangkan rehabilitasi di dalam Panti sosial adalah alternatif terakhir.

“Hal ini diharapkan menjadi sebuah model penanganan permasalahan sosial yang akan mendukung  terbangunnya sistem layanan di seluruh tingkatan pemerintahan dan masyarakat, dalam menjamin pemenuhan hak dasar anak,” ucap Herson."

Terlindunginya anak dari ketelantaran, kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan diskriminasi, sehingga terjaga kelangsungan hidupnya, tumbuh kembang, serta bisa berpartisipasi optimal sesuai dengan potensinya.  Menurutnya, anak terlantar di dalam panti sosial berhak mendapatkan pelayanan dasar. Pelayanan dasar diberikan sesuai dengan kebutuhan penerima pelayanan berdasarkan hasil asesmen dari Pekerja Sosial Profesional.

“Pelayanan dasar yang diterima oleh anak terlantar dalam panti sosial merupakan kebutuhan dasar, terdiri dari: pengasuhan; permakanan, sandang, asrama yang mudah diakses; perbekalan kesehatan,” imbuhnya.

Selain itu pula perlu adanya bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial, bimbingan keterampilan hidup sehari-hari, pembuatan akta kelahiran, nomor induk kependudukan, dan kartu identitas Anak, akses layanan pendidikan dan kesehatan dasar; pelayanan penelusuran keluarga, pelayanan reunifikasi keluarga, dan/atau, akses layanan pengasuhan kepada keluarga pengganti.

 

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments