PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan aturan terkait jam pembuangan sampah di TPS. Aturan tersebut tertuang di dalam peraturan daerah (perda) yang juga memuat sanksi bagi warga yang melanggar. Namun fakta di lapangan, justru banyak masyarakat yang membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan.
Anggota DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi turut menyesalkan masih banyaknya masyarakat baik yang sengaja maupun tidak membuang sampah di luar ketentuan. Padahal sosialisasi dan imbaian terus dilakukan pemerintah melalui instansi terkait.
“Aturan yang dibuat itu agar pengelolaan sampah dapat berjalan optimal. Maka perlu kepedulian dari masyarakat untuk mentaati aturan yang ada,” katanya.
Terkait kondisi itu, Busyairi mengaku jika pihaknya telah mengimbau dan menyarankan agar pemerintah melalui dinas terkait dapat memasang papan informasi jadwal atau jam pembuangan sampah. Dengan harapan masyarakat yang melihat dapat mengetahui pada jam berapa saja diperbolehkan membuang sampah di depo.
Jika sosialisasi dan papan informasi sudah dilakukan, lanjut dia, maka tinggal bagaimana kepatuhan dan kepedulian masyarakat. Jika memang masih ditemukan pelanggaran, maka mau tidak mau harus ada tindakan tegas dari pemerintah.
Adapun waktu yang ditetapkan untuk membuang sampah di TPS, pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Sementara jam pembuangan sampah pada transfer depo sampah mulai pukul 04.00 WIB sampai 11.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 WIB sampai 22.00 WIB.
(Deddi)
0 Comments