PALANGKA RAYA - Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk gencar dalam menyosialisasikan dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 43 tahun 2017 tentang persampahan.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya. Tantawi menyampaikan, permasalahan sampah masih menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemko Palangka Raya. Menurutnya, meskipun Perda persampahan telah diterbitkan, namun implementasinya di lapangan masih belum optimal.
"Kami dari Komisi A DPRD Palangka Raya mendorong Pemko untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan Perda persampahan ini kepada masyarakat. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran juga harus dilakukan secara tegas," katanya.
Tantawi menjelaskan, dengan adanya sosialisasi yang intensif dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam membuang sampah. Hal ini tentunya akan berdampak pada kebersihan dan kenyamanan lingkungan di Kota Palangka Raya.
(Deddi)
0 Comments