PALANGKA RAYA - Noorkhalis Ridha mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya yang memberikan keringanan kepada para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Besar.
PKL diperbolehkan berjualan di atas drainase asalkan mereka bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan lokasi jualan serta menjaga kebersihan drainase sebagai syarat yang harus dipenuhi.
Apresiasi Noorkhalis Ridha terhadap kebijakan keringanan yang diberikan oleh Satpol PP Palangka Raya menunjukkan penghargaan terhadap upaya pemerintah daerah dalam mencari solusi yang inklusif dan berkelanjutan terkait permasalahan PKL.
"Langkah ini juga mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan aman di Pasar Besar," katanya, Senin, 15 Juli 2024.
Noorkhalis Ridha menegaskan pentingnya pendekatan yang bijaksana dalam menghadapi isu keberadaan PKL. Dengan memberikan keringanan yang diiringi dengan tanggung jawab, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kebutuhan ekonomi PKL dan kebersihan lingkungan sekitar.
(Deddi)
0 Comments