P. Raya

Bak Pablo Escobar,  Bos Kartel Narkoba City Puntun Dibekuk BNN

PALANGKA RAYA - Penangkapan DPO Terpidana Salihin Alias Saleh Bin Abdullah Oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia,Kegiatan Dilaksanakan Di Rindang Banua Gg.Akhlak , Kel.Pahandut, Kec Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (10/9/2024).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)RI melalui Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol I Wayan  Sugiri S.H, SIK, Msi., mengatakan, Jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi hingga khirnya saleh dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 7 tahun penjara dengan denda 1 Milyar, belum sempat eksekusi hukuman dilakukan. Saleh berhasil melarikan diri ,hingga akhirnya kejaksaan negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalteng untuk melakukan pencarian terhadap saleh.

Saat dilakukan pengejaran saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang sebesar RP 902.538.000(Sembilan Ratus dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu),dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.

Lebih lanjut I Wayan Sugiri mengatakan, Dua tahun sebagai pelarian Saleh, bandar Narkoba kelas Kakap, Pendiri Kartel Kampung Narkoba Puntun. Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung No:  586.k/pid.sus/2022. Tanggal 15 Oktober 2022. S dinyatakan hilang dan melarikan diri. Dari hasil penelusaurn BNN, diketahui saleh melarikan diri ke Samarinda enam bulan lamanya, Ia berpindah dari hotel kehotel lainnya. 

“Karena tak ada tempat yang bisa ia tuju ,Saleh berimigrasi ke Banjarmasin satu bulan lamanya menetap dibanjarmasin. Setelah merasa situasi aman ia memutuskan untuk kembali ke rumhanya di JL Rindang Banua, Gg. Akhlak Keluraham  Pahandut, kota Palangka Raya, Kalteng,"jelasnya.

Setibanya dikampung halaman ia kembali melakoni perannya sebagai bandar narkotika  bak seekor kancil Saleh cukup lincah dalam melancarkan aksinya. Ia banyak memiliki orang suruhan untuk menjalankan  bisnis haram tersebut di wilayah kekuasanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui saleh menerima barang dari seorang bandar besar berinisial Koh.A yang mengakui berdomisili di Semarang Koh.A mengirim sabu melalui Banjarmasin menggunakan jalur darat yang kemudian yang diterima oleh kaki tangan Saleh Berinisial AA yang kini masuk DPO. Kemudian barang dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan narkotika yang berlokasi di belakang rumah saleh.

Setelah terkumpul uang hasil penjualan yang ada di loket tersebut diserahkan kepada E. Yang berhasil ditangkap petugas sehari sebelum Saleh diamankan. Secara berkala tepatnya setiap satu Minggu sekali uang tersebut disetor kepada anak buah saleh lainnya berinisial US yang kini buron. Peran US adalah sebagai penyetor uang hasil dagangan saleh kepada bandar utamanya yakni Koh.A.

Komunikasi antara Saleh dan Koh.A hanya sebatas laporan berapa jumlah uang yang telah disetor US. Dan dari  hasil penelusuran BNN ,diketahui omset perhari dari bisnis haram yang dijalankan mereka berkisar antara 50 juta Soai 100 juta.

Kepada petugas Saleh mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2016 namun saat ditangkap di tahun 2021 lalu dan kemudian buron. Peran Saleh hanya sebagai pengendali dan menerima fee dari bos besarnya Koh. A. Berdasarkan pengakuan E besaran fee yang diterimanya pun terbilang besar 50 juta untuk setiap satu kilo penjualan sabu. Sementara itu jumlah setoran yang harus diberikan Saleh kepada Koh.A mencapai 750 juta setiap kilonya.

Total tersangka yang tertangkap bersama saleh sebanyak dua orang yakni E dan M Dengan adanya penangkapan ini Saleh akan segera menebus perbuatannya atas pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal yang disangkan kepadanya saat putusan sidang tahun 2022 silam.

Ia menyampaikan Hingga saat ini, BNN tetap fokus Melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidan pencucian uang (TPPU) pada setiap kasus tindak pidan narkotika, termasuk yang dilakukan oleh Komplotan Saleh.

“Apa yang tengah  dilakukan BNN mendapat dukungan penuh dari masyarakat Kalteng. Khususnya kota Palangka raya ini menjadi bukti nyata bahwa BNN akan melakukan tindakan TEGAS terhadap kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah kampung Puntun, wilayah kekuasaan saleh,yang menjadi lokasi Penangkapannya,"tutupnya.

 

(Era Suhertini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments