PALANGKA RAYA - Penangkapan DPO Terpidana Salihin Alias Saleh Bin Abdullah Oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, DPO buronan yang sudah 2 tahun Yang selama ini dalam pengejaran penangkapan , Kegiatan yang bertempat jalan Rindang Banua, Gg. Akhlak Puntun, Palangka Raya, (10/9/2024).
Kepala Badan Narkotika Nasional RI (BNN) Irjen Pol Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, dua Tahun sebagai DPO Buronan, BNN Berhasil Bekuk Bandar Besar Kalimantan Tengah Di kampung Puntun. Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua buron terpidana Salihin alias Saleh (39) tahun.
Ia merupakan bandar besar disebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba dikota Palangka Raya, Provinsi Kalteng. Diketahui saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh mahkamah agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam.
Lebih lanjut Marthinus Hukom mengatakan, Kami bersama sama hadir disini menunjukan bahwa negara serius, negara tidak main main kami bekerjasama dengan Kapolda, Kajati, Kejaksaan, dan Danrem 102/Pjg dan aparat penegak hukum lainnya termasuk dalam hal ini kami melibatkan detasemen khusus 88.
Kita akan bersihkan Puntun ini dari para gembong pengedar gelap narkoba ,dan ini juga bukan tanggung jawab BNN saja tugas semua penegak hukum dan masyarakat, ini adalah tanggung jawab kolektif masyarakat, dan masyarakat jangan mudah terkena bujuk rayu dan terprovokasi oleh mereka dengan diiming imingi uang yang diberikan kepada oknum oknum pengedar narkoba, kita akan bersihkan Puntun dari narkoba.
“Pendekatan intelijen, pendekatan yang biasa tidak akan mampu untuk merobohkan,merubuhkan kekuatan para bandar pengedar gelap narkoba.
Patron patron yang berbahaya seperti para bandar Narkoba Salihin alias Saleh, pengedar gelap narkoba, dalam penangkapan ini adalah suatu keberhasilan untuk merobohkan patron yang selama ini dibentuk, sudah menjadikan masyarakat sebagai benteng untuk menjaga, mengawal bisnis gelapnya,"tuturnya.
Ia Sudah membangun tirani didalam masyarakat mencengkeram dan menindas masyarakat, memperdaya masyarakat untuk kepentingan pribadinya. Bisa dilihat dari buktinya, menyulap tempat ini menjadi tempat hiburan di tengah tengah masyarakat yang masih hidup dibawah garis kemiskinan, dibawah pendapatan terendah.
“Seperti yang kita sita sisa sisa di kediaman rumahnya botol botol yang di sulap/modifikasi peralatan menggunakan narkoba, dan orang ini sangat berbahaya, kejadian anggota Polda masuk daerah Puntun penyanderaan anggota. Dan ini tidak boleh terjadi karena setiap jengkal tanah di RI ini harus di tegakkan hukum. Sebahaya apapun sesulit apapun hukum harus di tegakkan, "Tegasnya.
Ia menambahkan, Kami semua hadir di sini menjadi satu simbol perlawanan keras terhadap para bandar narkoba dan kami akan kerja melakukan dimana saja ,ditempat dimana mana terjadi para bandar pengedar gelap narkoba ini mencongkolkan mencengkeram kekuasanya disitu kita adili.
Ia berharap, support dari masyarakat karena tanpa bantuan oleh masyarakat, penegak hukum tidak akan mampu melakukan apa apa. Oleh karena itu pihaknya bersama Kapolda kajati danrem 102/Pjg ,Pemerintah provinsi para penegak hukum yang hadir, mengucapkan trima kasih sebesar besarnya kepada masyarakat desa Puntun ,masyarakat Kalteng yang sudah mensuport dan bekerjasama dalam hal penangkapan bandar Narkoba milyarder City Puntun, Salihin alias Saleh.
“Kami akan menghabisi semua jaringannya sampai kepada aset asetnya kami akan kejar dimanapun keberadaanya,"Tutupnya.
(Era Suhertini)
0 Comments