P. Raya

Penangkapan DPO terpidana kasus Narkoba.

PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional RI (BNN) Pre Releas Penangkapan Bandar Besar Narkoba Kalimantan Tengah , Kegiatan Bertempat komplek Puntun Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, kota Palangka Raya, Selasa 10 September 2024.

Telah diadakan penangkapan DPO terpidana kasus Narkoba, a.n Salihin alias Muhammad Saleh bin Abdullah oleh BNN RI. Kegiatan penangkapan itu dihadiri oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, Deputi Pemberantasan, BNN RI Irjen Pol. I Wayam Sugiri, Gurbernur Kalteng, Kapolda Kalteng, Danrem 102/PJG, Kajati Kalteng, Dandim dan beserta unsur-unsur jajaran terkait lainnya.

Kepala Kajati Kalteng Dr.Undang Mogopal mengatakan bahwa terpidana Salihin alias Muhammad Saleh bin Abdullah ini merupakan bandar besar disebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di kota Palangka Raya. Terpidana dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Setelah kegiatan penangkapan selesai dilaksanakan lalu dilanjutkan dengan penyerahan DPO terpidana Salihin alias Muhammad Saleh bin Abdullah dari Kepala BNN RI kepada Kajati Kalteng.

BNN RI mengucapkan terima kasih untuk kerjasama dari semua pihak atas tertangkapnya gembong narkoba a.n Sdr Salihin alias Muhammad Saleh bin Abdullah dalam memberantas peredaran narkoba, dan penyerahan berita acara.

(Era Suhertini/Tania)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments