Barsel

Bandar Narkoba Warga Desa Penda Asam Di Tangkap

BARITO SELATAN - Satuan Resnarkoba Polres Barito Selatan Polda Kalimantan Tengah amankan tersangka bandar narkotika jenis sabu berinisial AR warga Desa Penda Asam Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan Iptu Bagus Winarmoko membenarkan peristiwa tersebut, bahwa timnya telah mengamankan seorang pria terduga kuat sebagai Pengedar Narkoba berjenis sabu-sabu tepatnya pada hari Sabtu (30/10/2021) pagi.

Iptu Bagus Winarmoko selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan menjelaskan, dengan rinci bahwa benar timnya menangkap pelaku seorang pria berinisial AR (35) Warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan.

Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Haji Indar ada seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan dan diduga kuat seringkali melakukan pertemuan yang diduga baru saja melakukan transaksi atau Menjual Narkoba Berjenis Sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim nya bergegas menuju lokasi dan menyergap serta pemeriksaan oleh personel dilapangan dan disaksikan warga setempat. Pelaku tidak berkutik karena saat digeledah ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 20 paket dengan berat sekitar dua gram yang disimpan pelaku didalam kotak bungkus rokok.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti 20 paket kristal bening diduga sabu seberat dua gram, satu buah gawai merk samsung warna putih dan satu unit sepeda motor merk yamaha mio 125cc digiring ke Mako Polres Barito Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maskimal 20 tahun penjara.

 

(Ary Mampas)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments