P. Raya

Bappedalitbang Prov. Kalteng menggelar diskusi dan konfirmasi data bersama Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Setjen DPR RI

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov. Kalteng) melalui Bappedalitbang Prov. Kalteng menggelar diskusi dan konfirmasi data bersama Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Setjen DPR RI, terkait Layanan Sanitasi dan Air Minum Layak di Indonesia, Tinjauan: Ketersediaan, Kualitas, Keberterimaan, Aksesibilitas, dan Keterjangkauan di Prov. Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng, Kamis 23 Februari 2023.

Dalam diskusi tersebut, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng menyampaikan bahwa visi pembangunan Kalteng sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2021-2026 adalah mewujudkan Kalteng Makin BERKAH (Beriman, Elok, Religius, Kuat, Amanah, Harmonis). Untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH tersebut, pembangunan difokuskan pada bidang infrastruktur (baik infrastruktur pelayanan dasar maupun infrastruktur konektivitas mendukung perekonomian), fokus perekonomian dalam arti luas, pendidikan dan kesehatan, serta bidang prioritas lainnya.

“Berkenaan dengan pembangunan bidang air minum dan sanitasi di Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan hasil Susenas BPS, capaian tahun 2022 adalah sebagai berikut: akses air minum layak sebesar 77,01% dan akses sanitasi layak sebesar 74,33%. Capaian tersebut masih di bawah capaian nasional, yaitu 90,78% untuk akses air minum layak dan 80,92% untuk capaian akses sanitasi layak. Mendasarkan pada capaian akses air minum dan sanitasi layak tersebut, tentunya ini menjadi perhatian dan prioritas Pemprov. Kalteng,” ungkap Kaspinor.

Sebagaimana diketahui, bahwa pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan program pemenuhan layanan air minum dan sanitasi layak dirasa masih belum optimal. Keterbatasan pendanaan dari pemerintah maupun pemerintah daerah untuk membiayai sektor air minum dan sanitasi, serta Pemerintah Daerah belum dapat memanfaatkan/melakukan akses pendanaan secara benar.

Pendanaan sektor air minum dan sanitasi lebih banyak bergantung kepada anggaran pemerintah (APBN/APBD). Pemda belum dapat memanfaatkan pendanaan dari alternatif pendanaan lainnya, seperti CSR, masyarakat, mikro kredit, swasta/KPBU, ZISWAF. Ketersediaan perangkat regulasi di Provinsi maupun Kab/Kota dan kebijakan pendukungnya masih tergolong minim, sehingga menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan program pemenuhan air minum dan sanitasi layak di Prov. Kalteng.

Diharapkan, perlunya peningkatan kapasitas anggota Pokja Provinsi maupun Kab/Kota dalam melakukan pembinaan, fasilitasi/pendampingan, dan monev terhadap Pokja Kab/Kota (dalam penyusunan SSK, RISPAM, implementasi SSK, internalisasi dan eksternalisasi SSK, RISPAM dalam dokrenda, instrumen monev ke Kab/Kota).

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments