P. Raya

Basirun B Sahepar : Tarik Raperda Inisiatif 

PALANGKA RAYA – Beberapa waktu yang lalu diketahui bahwa DPRD Kota Palangka Raya, telah menarik Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya dalam Program Pembentukan Perda Kota Palangka Raya Tahun 2022 yang berjudul “PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH”. Anggota DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar mengatakan terdapat beberapa alasan perda tersebut ditarik. 

“Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di Daerah, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu Daerah,” katanya, kamis 23 Juni 2022.

Lanjut Basirun , bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah, pokok pikiran dewan juga merupakan bagian dari rencana kerja Pemerintah Daerah. “Pokok-pokok pikiran DPRD adalah bagian dari Perencanaan Pembangunan Daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” ungkapnya Kemudian basirun menambahkan, bahwa pokok pikiran DPRD dapat terakomodir secara optimal  dalam perencanaan pembangunan daerah, dengan melakukan singkronisasi dan penyelarasan rencana kerja antar SKPD maupun anggota DPRD yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah, oleh Karena itu pokok pikiran DPRD tersebut harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kemudian RPJMD tersebut dijabarkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah.  

Kemudian Wakil Ketua II ini menegaskan bahwa sebelum diparipurnakan pokok-pokok Pikiran DPRD perlu dilakukan singkronisasi dan penyelarasan dengan Bappeda dan memastikan bahwa Pokok pikiran DPRD tersebut sudah terakomodir dalam RKPD melalui SIPD. dengan adanya keselarasan dalam RKPD maka tidak akan terjadi komplik pada saat pembahasan KUA dan PPA serta pembahasan RAPBD.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments