FOTO: GIYA/HUMA BETANG
PELANTIKAN BATAMAD - Pelantikan sekaligus pengukuhan BATAMAD Kabupaten Seruyan, Selasa (28/03/2022).
KUALA PEMBUANG - Pelantikan sekaligus pengukuhan Komandan Brigade Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kabupaten Seruyan, dilakukan oleh panglima Batamad Provinsi Kalimantan Tengah, Yuandrias yang dilaksanakan di indoor tenis Kabupaten Seruyan, Selasa (28/3/2022).
Panglima BATAMAD Provinsi Kalimantan Tengah Yuandrias yang didampingi langsung oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Seruyan sekaligus Bupati Seruyan Yulhaidir, serta para pejabat daerah Kabupaten Seruyan.
Secara resmi panglima Batamad Yuandrias melantik dan mengukuhkan komandan Brigade Batamad Seruyan M Aris Yayi, dan seluruh pengurus Batamad Kabupaten Seruyan dengan masa bakti 2022 sampai 2027.
Dalam sambutannya Panglima Batamad Provinsi Kalimantan Tengah, berharap agar para anggota yang telah dilantik bisa menjalan tugas dan fungsinya yaitu menjaga keutuhan budaya dan tanah air Dayak.
“Batamad ini merupakan lembaga adat bukan ormas ataupun LSM, jadi harus di pahami maksudnya, keberadaan batamad merupakan bentuk perlindungan kepada kelestarian adat dan budaya dayak yang berada di Kalimatan Tengah, dan ini merupakan suatu lembaga yang di buat oleh pemerintah daerah, dan jelas tugas dan fungsinya,” tegas Yuandrias.
Dengan kebaradaan Batamad Kabupaten Seruyan dirinya berharap agar bisa menjaga persatuan dan kesatuan tanpa membedakan suku dan agama selalu mengutamakan persatuan, dan dirinya selalu mengingatkan bahwa keberadaan Batamad adalah sebagai penjaga harkat dan martabat adat Dayak.
Bukan sebagai satpam atau penjaga tetapi keberadaan Batamad adalah suatu bentuk perlindungan yang akan di berikan kepada kelestarian kebuadayaan adat dayak yang berada di Kalimantan Tengah.
“Saya berharap agar Batamad dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, serta membantu apabila diperlukan, dan Saya ingatkan lagi agar adanya Batamad adalah sebagi bentuk kepedulian atas kelestarian buadaya adat dan suatu bentuk perlindungan terhadap budaya adat dayak di Kalimatan Tengah,” terangnya.
Dirinya menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Batamad sebagai lembaga adat telah dituangkan dalam peraturan daerah (Perda), dan dibuat oleh pemerintah daerah, maka dari itu hendaknya keberadaan Batamad Kabupaten Seruyan dijadikan sebagai perlindungan terhadap masarakat Kabupaten Seruyan dan menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama dan suku yang berada di Kabupaten Seruyan.
(Giya/Altius)
0 Comments