P. Raya

Bawaslu Kota Palangka Raya Temukan Anak Terlibat Dalam Kampanye

PALANGKA RAYA -  Pokja Pengawasan Isu Negatif Bawaslu Kota Palangka Raya gelar rapat bersama, yang terdiri dari berbagai unsur, untuk memantau isu-isu negatif menjelang Pemilu 2024, pada Kamis (18/1/2024).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) masih menemukan sejumlah pelanggaran saat kampanye. Selain menemukan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan karena ditempatkan di lokasi terlarang, juga masih adanya kehadiran anak-anak di area kampanye.

“Kami masih menemukan adanya anak-anak yang hadir di area kampanye, padahal panitia kampanye saat mengajukan izin sudah kami ingatkan agar tak ada anak-anak. Malah bukan lagi anak-anak, tapi balita yang dibawa orang tuanya ke area kampanye menggunakan kereta bayi (stroller baby),” kata anggota Bawaslu Kota Palangka Raya Eko Wahyu Sulistiobudi, saat bersama Ketua Bawaslu Endrawati, dan anggota Bawaslu lainnya Yansen dalam rapat bersama Pokja Pengawasan Isu Negatif Bawaslu Kota Palangka Raya.

Eko menyebut, saat ditegur, kebanyakan orang tua yang membawa anak dengan alasan , anaknya di rumah tidak ada yang menjaga, sedangkan mereka ingin hadir di kampanye untuk menonton acara tersebut.

“Akhirnya kami memberikan sejumlah alternatif anak-anak ini tidak boleh dipasangi atribut kampanye seperti kaos dan lainnya, atau dibawa pulang saja. Dan memang ada orang tua yang memutuskan membawa anak mereka pulang,” paparnya.

Mengingat masa kampanye masih panjang pihaknya berharap, jangan lagi ada anak-anak di area kampanye, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu Endrawati juga menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah menertibkan ratusan APK karena dipasang disejumlah lokasi terlarang, yakni di fasilitas pemerintah, rumah ibadah, dan  fasilitas pendidikan.

“Sampai saat ini, Bawaslu Kota sudah menertibkan 128 APK karena dipasang di sekitar rumah ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Namun kami berharap untuk ke depannya, 18 partai peserta pemilu bisa menurunkan semua APK yang dipasang saat memasuki masa tenang yakni pada 11-13 Februari 2024 mendatang,” ungkapnya.

Lebih jauh, Endrawati yang dulunya dikenal sebagai jurnalis ini juga menyebut saat ini pihaknya masih terus mendata di lokasi APK yang dipasang di luar titik dan sudah memerintahkan Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mendata secara keseluruhan APK yang terpasang, baik yang sudah di tempat ditentukan maupun tidak.

Lebih jauh ia mengatakan, memang Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran. Namun dengan adanya Pokja Pengawasan Isu Negatif Bawaslu Kota Palangka Raya diharapkan semua isu negatif yang berkembang dan berpotensi untuk mengganggu jalannya pemilihan umum bisa diminimaslisasi.

Lebih jauh Endrawati menjelaskan sesuai dengan tugasnya, maka Pokja Pengawasan Isu Negatif Bawaslu Kota Palangka Raya memantau semua isu negatif yang berkembang dan berpotensi untuk mengganggu jalannya pemilihan umum. Termasuk di dalamnya berita-berita hoaks, baik di media konvensional maupun di media sosial.

“Dalam hal ini tugas Bawaslu adalah melakukan langkah persuasif dan mencegah terjadinya pelanggaran, agar potensi kekacauan atau apapun yang bisa mengganggu pemilu bisa dicegah,” tandasnya.

(Altius)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments