P. Raya

Berantas Narkoba, Polda Kalteng Berhasil Ungkap 20 Kasus Dalam Dua Bulan

PALANGKA RAYA - Kerja Keras Polri dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu di acungi jempol, hal tersebut terbukti dengan berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika yang disampaikan saat konferensi pers di Lobi Mapolda Kalteng, Kamis (08/07/2021) pukul 08.00 WIB.

Konferensi pers kali ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. dan didampingi  Kepala BPOM dan perwakilan dari BNNP.

Konferensi pers kali ini bertujuan untuk menyampaikan keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkotika selama dua bulan terakhir dari bulan April hingga Juni 2021 yang terjadi di enam Kabupaten yaitu Kota Palangka Raya, Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Gunung Mas, Kab. Seruyan, Kab. Kapuas dan Kab. Pulang Pisau.

Pada Pengungkapan Kasus ini, Polda Kalteng  berhasil mengamankan 24 orang dan barang bukti sabu dengan berat total kurang lebih 1.073,94 gram.

Kapolda menyampaikan ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

"Untuk modus operandinya dari barang bukti yang berhasil disita sebaguan berasal dari pontianak yang fibawa melalui jalur darat perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kotim. seruyan dan Palangka Raya serta sebagian besar lagi berasal dari Bannjarmasin yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya, Pulpis, Kapuas dan Gunung Mas untuk diedarkan diwilayah perkebunan dan pertambangan," pungkasnya.

Lebih lanjut, Dedi juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.

"Untuk para tersangka merupakan pengedar dan kurir yang dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 Miliar," tutupnya.

 

(TribrataNews/Tinus)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments