Barsel

Bimtek Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Barito Selatan

BUNTOK - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi koordinator/pendamping dan petugas inventarisasi barang milik daerah, yang berlangsung di GPU Jaro Pirarahan, jalan Pelita Raya, Buntok, Selasa (28/2/2023).

Kegiatan yang diikuti oleh beberapa perwakilan SOPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel dan seluruh Perangkat Desa (Pemdes) yang digelar selama 2 hari tersebut dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Barsel Lisda Arriyana.

Lisda Arriyana dalam sambutannya menyampaikan, inventarisasi barang milik daerah merupakan salah satu agenda kegiatan yang wajib dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, dengan tujuan agar dapat mengetahui secara pasti jenis, letak, kedudukan dan kondisi serta nilai barang milik daerah.

Ia mengatakan, hal ini juga sesuai dengan Pasal 476 dan 477 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah yang ditegaskan lagi dalam Pasal 90 dan 91 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barsel nomor 5 tahun 2018.

Lisda menambahkan, secara teknis kegiatan inventarisasi ini telah diatur dalam Permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukaan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.

Ia mengungkapkan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel, dan transparan, sejak tahun 2017 Pemkab Barsel telah melaksanakan penatausahaan barang milik daerah yang tersistem secara aplikatif melalui aplikasi Simbada yang dikelola oleh BPKAD.

"Melalui aplikasi ini penatausahaan barang milik daerah kita mulai beranjak kearah yang lebih baik, meski kemungkinan masih ada kekurangan pada beberapa hal," ujarnya.

Lisda menerangkan, penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah memiliki arti penting sebagai insrtumen yang memiliki validasi yang tinggi untuk menggambarkan kekayaan daerah, sementara kegiatan inventarisasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai pendataan, mencatat dan menggambarkan kondisi barang milik daerah.

"Maka dari itu saya sangat mengapresiasi dan mendukung BPKA melakukan kegiatan ini, sebagai langkah pendahuluan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperkukan nanti," terang Lisda.

Lisda menuturkan, teruma bagi seluruh koordinator, pendamping dan petugas inventarisasi agar memiliki persepsi dan pemahaman yang sama agar kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Sehingga akan didapat hasil pendataan dan pencataan yang akan menghasilkan laporan yang lengkap, valid dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Lisda Arriyana.

Kepala BPKAD Kabupaten Barsel Akhmad Akmal Husaen menambahkan, kegiatan ini sekaligus menjamin terlaksananya tertib administrasi, serta tertib pengelolaan barang milik daerah, untuk itu, diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur yang terkait dalam penatausahaan barang milik daerah untuk menunjang pelayanaan pemerintah daerah berbasis elektronik, melalui aplikasi Simbada.

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments