P. Raya

Bimtek Penyelenggaraan Informasi Geospasial Lanjutan pada Simpul Jaringan

​​​​​​PALANGKA RAYA - Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Plt. Sekda Prov. Kalteng hadiri secara resmi Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) Lanjutan pada Simpul Jaringan Prov. Kalteng, bertempat di Aurila Hotel Palangka Raya.

Sahli Yuas Elko saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekda Prov. Kalteng menyampaikan penyelenggaraan Informasi Geospasial mencakup kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar data informasi geospasial, serta sumber daya manusia. Penyelenggaraan informasi geospasial memiliki peranan yang krusial, khususnya dalam perencanaan pembangunan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

“Data yang akurat dan terintegrasi akan menjadi alat ukur yang efektif untuk menilai berbagai program dan kebijakan yang telah dilaksanakan. Dengan informasi yang tepat, kita dapat melakukan analisis mendalam dan mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat”, tutur Sahli Yuas Elko.

Disampaikan Yuas Elko, penyelenggaraan informasi geospasial juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Harmonisasi antara informasi geospasial dan Satu Data Indonesia akan menciptakan ekosistem data yang lebih kuat dan efektif.

“Hal ini penting agar semua elemen pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat berkolaborasi dengan lebih baik dalam mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data”, tegas Yuas.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 menyatakan bahwa data informasi geospasial secara fundamental diperlukan untuk perencanaan dan pengembangan wilayah. Dengan pemanfaatan data informasi geospasial tersebut, diharapkan perencanaan pembangunan dan pengembangan kewilayahan dapat dilakukan lebih mudah, lebih akurat, dan lebih berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan, dalam pemanfaatan data informasi geospasial terdapat hambatan, terutama ketersediaan dan akses dari data informasi geospasial. Hal tersebut dikarenakan jaringan informasi geospasial di daerah yang ada belum sepenuhnya berfungsi sesuai dengan tata kelola yang diharapkan. Hal ini bisa terjadi antara lain karena infrastruktur, sarana prasarana yang tidak mendukung, juga berkaitan dengan sumber daya manusia (staf teknis pengelola data informasi geospasial) yang belum memadai, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

Ia berharap melalui bimbingan teknis ini tentunya status simpul jaringan informasi geospasial Prov. Kalteng maupun kabupaten/kota harus secepatnya bisa meningkat dari status kinerja yang ada saat ini, sehingga bisa sejajar dengan kawan kita di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments