PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. Pada Selasa, 23 September 2025, Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng yang dipimpin oleh Plt. Ka BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, SIK, MH, melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, JULIATUL dan JUMADI.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti yang cukup kuat untuk menjerat kedua tersangka. Dari JULIATUL, tim menyita:
1 (satu) paket plastik berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 4,24 gram, 1 (satu) unit handphone, Uang tunai senilai Rp 1.300.000, 1 (satu) pack klip plastik bening ukuran 3x5 cm, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) buah botol plastik dengan pipet kaca sebagai alat hisap sabu, 1 (satu) buah tempat sampah dapur warna biru
Sementara dari JUMADI, tim menyita: Uang tunai senilai Rp 20.000.000,-;1 (satu) buah handphone,1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) buah alat hisap bong.
Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng yang dipimpin oleh Plt. Ka BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, SIK, MH, melakukan Kegiatan penangkapan dan penggeledahan rumah dan badan yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan BNNP Kalteng turut disaksikan oleh masyarakat, Sekretaris Desa, dan Kepala Desa Timbang Tandang. Bupati Kapuas, Ir. H. Wiyatno, juga telah menerima informasi terkait penangkapan tersebut.
Pasal yang Dilanggar Dari perbuatan tersangka, diduga telah melanggar Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dapat dijatuhi hukuman penjaa dan denda yang cukup berat.
Proses Hukum Lanjutan Setelah kegiatan penggeledahan selesai, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses lebih lanjut. BNNP Kalteng akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
Era Suhertini.
0 Comments