P. Raya

BNNP Kalteng Musnahkan 368 Gram Sabu

PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengamankan sebanyak enam orang terduga pelaku dan memusnahkan 368 narkotika jenis sabu asal dua jaringan lintas provinsi pada selasa 21 maret 2023. Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menyampaikan, pemusnahan 368 gram sabu ini adalah hasil pengungkapan dari dari dua kasus dan dua jaringan lintas provinsi.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam pelaku yang berhasil diamankan berstatus sebagai kurir. Keenam pelaku tersebut juga akan dilakukan pengembangan guna mengungkap bandar atau pemilik sabu.

Kedua kasus tersebut merupakan jaringan lintas provinsi, yakni jaringan yang pertama merupakan jaringan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) – Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan tujuan kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).  Jaringan yang kedua, yakni jaringan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) – Kalteng , tepatnya menuju daerah Pujon, Kabupaten Kapuas.

Hasil penggeledahan jajaran bnnp kalimantan tengah dari tangan 2 pelaku ditemukan dua bungkus plastik klip berisikan sabu. Hasil pemeriksaan petugas barang haram tersebut di-pesanan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) kal-teng berinisial n. Barang haram tersebutang didapat dari ke kota pontianak.

Sementara kasus kedua terjadi di wilayah Palangkaraya dan Kalsel, tepatnya di daerah Pujon, Kabupaten Kapuas. Pihaknya mengamankan RS di jalan trans Kalimantan, Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.

Rencananya tersangka RS diminta mengambil sabu-sabu di kalsel yang sebelumnya diperintahkan tersangka MA yang nantinya diserahkan melalui tersangka berinisial A, seorang perempuan yang berada di wilayah pujon. Dari pengungkapan tersebut petugas akhirnya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket siap edar seberat 196,4 gram, dan mengamankan 1 unit mobil yang dikemudikan tersangka RS dan satu unit sepeda motor milik R dan FA.

Barang bukti tersebut selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan surat penetapan status barang sitaan narkotika dan precursor narkotika. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kakanwil Kalteng, Dirresnarkoba Polda Kalteng, Perwakilan Kalapas Kasongan, Kepala Pengadilan Negeri Palangkaraya, Ketua Dprd Palangkaraya, BNNK Kotawaringin Barat, Dinkes Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua DPD AWPI Kalteng serta tokoh masyarakat.

(Harry)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments