P. Raya

Pemusnahan Barang Bukti  Narkoba Dua Kasus Jaringan Ok Dkk Dan Th Dkk .

PALANGKA RAYA - Pengungkapan Jaringan Sindikat Narkotika Jenis Shabu Rute Pontianak - Sampit - Palangka Raya yang dilakukan oleh kelompok OK dan  TH melalui Jalur  darat. Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkoba Dilaksanakan Di BNNP Provinsi Kalteng , Jumat 3 Maret 2023.

Dalam hal ini ada dua kasus yang diselesaikan BNNP Provinsi Kalteng, pertama Kasus jaringan Ok. Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis shabu di Sampit Kabupaten Kotim,  Kalteng.  Maka berdasarkan surat perintah Ka BNNP Provinsi Kalteng melakukan penyelidikan pada hari selasa 17 Janu-ari 2023, sekitar jam 01.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu orang (1) laki laki dewasa berinisial OK di JL. Jendral Sudirman Km, 52 Desa Penyang  Kecamatan Telawang,  Kabupaten  Kotim Provinsi Klateng dan ditemukan satu bungkus klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan 1 jenis shabu, dengan berat bruto 50,76 gram.  Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan diperoleh informasi bahwa OK  diperintah oleh seseorang untuk mengambil Narkotika golongan 1 jenis shabu di kota Pontianak, Kalbar,  yang nantinya akan diserahkan kepada seseorang ketika sudah sampai di Sampit,"tutur Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto".

" Dan kasus yang kedua jaringan TH. Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika golongan 1 juga jenis shabu di Sampit Kabupaten Kotim.  Kemudian dilaksanakan penyelidikan oleh Tim BNNP Kalteng,  pada hari jumat tanggal 17 Januari 2023. Sekitar jam 00.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki laki dewasa berinisial TH di JL. Trans Kalimantan, pertigaan simpang Runtu (Rest- area Bus Damri) Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar Kalteng di-temukan barang bukti 3 bungkus klip berisikan kristal putih yang diduga Narkoba jenis shabu golongan 1, dengan berat 309,3 gram. Berdasarkan pengembangan dan penyelidika diperoleh informasi bahwa TH dari pontianak, Kalbar mengambil Narkotika jenis golongan 1 diperintah oleh WN yang diketahui merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan salah satu lapas Provinsi Kalteng. “Pada hari jumat, Tanggal 17 Februari 2023 Sekitar Jam 13.30 WIB,  petugas lapas terkait menyerahkan WN kepada penyidik", ucap Sumirat.

Barang bukti sitaan, hasil pengungkapan kasus Narkoba, dimusnahkan dengan cara dicampur pemutih pakaian dan  pemusnahan dilakukan di BNNP ProvinsiKalteng, Oleh Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, disaksikan para tamu undangan, seperti unsur Forko-pimda Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K. Yunianyo, Bea Cukai,  kejaksaan tinggi dan kalangan media.

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments