Palangka Raya - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (7/1/2026).
Penyerahan LHP tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, dan dihadiri oleh pimpinan serta perwakilan DPRD dan kepala daerah dari Kabupaten Katingan, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Barito Utara, serta Pemerintah Kota Palangka Raya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan Harsandi, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara H. Deni Siswa, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Selatan Saiful, Bupati Katingan Syaiful , serta jajaran pemerintah daerah terkait.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Kalteng Dodik Achmad Akbar menyampaikan bahwa pada Semester II Tahun 2025, BPK Perwakilan Kalimantan Tengah telah melaksanakan lima pemeriksaan kinerja dan delapan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian program prioritas pemerintah melalui peningkatan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Pemeriksaan kinerja bertujuan menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, serta memberikan rekomendasi yang mendorong perbaikan tata kelola. Sementara pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilakukan untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Dody.
Adapun lima LHP yang diserahkan pada kesempatan tersebut meliputi:
Pemeriksaan kinerja atas efektivitas manajemen aset di Kabupaten Katingan.
Pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam rangka mendukung pembangunan bidang pendidikan di Kabupaten Barito Selatan.
Pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak www daerah dan retribusi daerah di Kota Palangka Raya. Pemeriksaan kepatuhan atas pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja modal di Kabupaten Seruyan.Pemeriksaan kepatuhan atas pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja modal di Kabupaten Barito Utara.
Lebih lanjut, Dody Albar menekankan pentingnya peningkatan tata kelola aset daerah, pemanfaatan sistem aplikasi pengelolaan barang milik daerah yang terintegrasi, serta penguatan data sektoral, khususnya data pendidikan, sebagai dasar pengambilan kebijakan dan alokasi anggaran yang efektif dan efisien.
Terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah, BPK mendorong pemerintah daerah, khususnya Kota Palangka Raya, untuk meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi pemanfaatan aset dan kewenangan pajak daerah.
Pada akhir sambutannya, Kepala BPK Kalteng mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima, serta berharap DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“BPK senantiasa membuka ruang diskusi dan koordinasi, termasuk dalam rangka menyelesaikan permasalahan lama yang masih belum tuntas, agar tata kelola keuangan daerah semakin baik ke depannya,” pungkasnya.
Kegiatan penyerahan LHP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
BPK Provinsi Kalimantan Tengah berharap dapat menjadi lembaga pemeriksa yang terpercaya dan mendorong perbaikan tata kelola di Kalimantan Tengah,"Tutupnya.
(Era Suhertini)
0 Comments