Kotim

BUMD PT Habaring Hurung Sampit Perlu Suntikan Modal

SAMPIT – Bupati Kotim, Halikinnor, Selasa 28 Februari 2023 menyampaikan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perseroan terbatas (PT) Habaring Hurung Sampit memerlukan dukungan modal.

Karena itu, ujarnya, menjadi penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan afirmasi bagi badan usaha milik daerah terutama dalam bidang permodalan.

“Berdasarkan pasal 21 ayat (5) peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam peraturan daerah, maka dari itu penyertaan modal pemerintah daerah Kotim pada perseroan terbatas Habaring Hurung Sampit perlu diatur dalam Perda,” jelasnya.

Menurutnya, pendirian BUMD PT ditandai dengan ditetapkannya Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD, yang maksud dan tujuan pendirian BUMD agar dapat menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah dan pada akhirnya akan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.

“BUMD PT Habaring Hurung sebagai perusahaan induk dalam perkembangannya membentuk perseroan anak perusahaan yaitu PT Alur Mentaya Sejahtera dan PT Hapakat Betang Mandiri untuk memperluas kegiatan usahanya sebagai upaya mencapai tujuan didirikannya BUMD di Kotim,” jelasnya.

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments