SEKADAU - Bupati Sekadau, Aron menyerahkan secara simbolis lima ratus sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimatan Barat, Senin 10 Juli 2023.
Program PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.
Dalam sambutannya, Aron menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut membantu program PTSL ini, terkhusus kepada jajaran Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Sekadau yang telah banyak membantu masyarakat dalam pepengurusan program sertifikat PTSL ini.
Bupati juga mengatakan dengan adanya sertifikat ini masyarakat sudah secara sah atas kepemilikan lahanya. Dan diakui oleh pemerintah. Aron juga berharap Kepada BPN untuk dapat membantu masyarakat jika ada kekurangan dalam pengurusan, khususunya untuk mendapatkan hak mereka .
Perjuangan untuk mendapatkan sertifikat ini tentunya sudah lama dinanti. Mudah - mudahan masyarakat yang lain segera menyusul dan kedepan tidak ada lagi tanah yang tidak diakui secara hukum.Pada kesempatan tersebut, Rizal Arafat, Kepala Desa Gonis Tekam melaporkan bahwa pada hari ini total sertifikat yang diserahkan kepada warga gonis tekam sebanyak lima ratus sertifikat PTSL.
Untuk itu, atas nama masyarakat desa gonis tekam, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau dan BPN, semoga sertifikat ini dapat difungsikan oleh warga yang menerimanya untuk dapat dijadikan sebagai nilai tambah bagi warga setempat.
Hadir juga bupati sekadau, aron sh, kepala BPN Sekadau, Kainda, S.Sit.M, Wakil Ketua DPRD Handi Se, Kepala Desa Gonis Tekam, Rizal Arafat, dan anggota staf desa lainnya.
(Yahya Iskandar)
0 Comments