Kalteng

Bupati Seruyan akan pantau Pihak PBS dalam Menjalankan Surat Edaran Menteri Pertanian Tekait Harga TBS

KUALA PEMBUANG - Bupati seruyan Yulhaidir menegaskan bahwa dirinya akan terus memantau dan akan memastikan haraga Tandan Buah Segar (TBS) yang di beli darai masarakat  di tingkat Perusahan Besar Swasta (PBS) sesuai dengan surat edaran mentri pertanian nomor 144/KB.310/M/6/2022.

Pantauan tersebut di lakukan demi menjamin hak masarakat terutama petani kebun sawit sewadaya agar mendapatkan haknya dengan haraga Tandan Buah Segar sesuai dengan peraturan yang telah ada sehingga masarakat dapat menikmati hasil kebunya tampa dirugikan oleh pihak PBS.

Bupati seruyan yang juga merupakan ketua darai Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) akan melakukan sidak lapangan guna memantau terhadap PBS di wilayah kabupaten seruyan dan akan mengumpulkan para pengusaha atau pihak PBS terkait haraga TBS yang tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE)  mentri Pertanian yakni, pembelian harga TBS masarakat minimal Rp1.600/Kg.

“ Berhubung tanggal 10 juli ini hari Raya Idhul Adha maka tanggal 12 juli 2022 kami akan mengundang pihak PBS terkait Surat Edaran mentri Pertanian yang telah kami terima, tepatnya pada tanggal 6 juli 2022 kami mendapatkan surat tersebut dan pada tanggal 8 juli 2022, telah kami sampaikan kepihak PBS, namun karena surat itu masih baru maka butuh waktu untuk melakukan penyesuain,” terangya Jumat 8/7/2022.

Dengan adanya SE dari mentri pertanian pihaknya, berharap agar keopratifan pihak PBS dalam melaksanakan atau menindak lanjuti di lapangan, hal itu dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada masarakat yang melakukan perkebunan sewadaya mendaptkan jaminan harga yang sesuai sehingga masarakat dapat sejahtera dan mendapatkan hasil yang cukup menjamin bagi peningkatan ekonomi masarakat itu sendiri.

(Giya)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments