Barut

Buruh Lepas Budak Narkoba Ditangkap Polisi

MUARA TEWEH - Jajaran Satuan narkoba Polres Barito Utara,kembali mengamankan seorang buruh lepas karena memiliki sabu sabu,Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 22.30  kemarin.

Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Sosilo.SH.MM Jumat (20/1/2023) mengatakan, Jayadi alias Jaya (36) warga jalan Swakarya Rt 01 Kelurahan Jingah ,Kecamatan Teweh Baru berhasil diamankan.

Jayadi ditangkap disamping loket CV.Simpati Jaya Travel Jalan Yetro Sinseng Rt 09 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Menurut Arie, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di CV.Simpati Jaya Travel terlapor sering digunakan untuk  transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di Simpati Jaya Travel yang dihuni oleh terlapor, Selanjutnya  petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor.

Saat digeledah juga disaksikan oleh M.Ramli selaku Ketua RT setempat dan waktu penggeledahan ditemukan 3 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di kotak rokok warna ungu milik terlapor.

Kemudian barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai barang bukti yang diakui milik terlapor. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya,3 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,79 gram brutto.

Selanjutnya 1  buah kotak rokok warna ungu dan 1 buah handphone merk Oppo  A15 warna Hitam. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)   Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Syarbani)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments