KAPUAS - Pengganti antar waktu Anggota Badan Permusyawarahan Desa atau BPD Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah priode 2023-2027 resmi dilantik pada, Senin 15 Januari 2024.
Pengambilan sumpah janji dan pelantikan penganti antar waktu Anggota Badan Permusyawarahan Desa atau BPD Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas priode 2023-2027 berlangsung di aula kantor Kecamatan Selat.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Camat Selat Yata Setiabudi. Adapun pengganti antar waktu anggota BPD desa pulau telo yang dilantik adalah Adelina Nababan. Prosesi pelantikan juga dihadiri kepala Desa Pulau Telo, Iwu Iyansyah dan perwakilan unsur tripika serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas.
Camat Selat Yaya Setia Budi berharap anggota BPD pulau telo yang baru dilantik bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan aturan serta melakukan sinergitas dengan anggota BPD yang lama, terutama kepala desa pulau telo. Selain itu juga melakukan kontrol dan pengawasan di wilayah desa setempat. Sementara itu Adelina Nababan selaku anggota BPD desa pulau telo yang dilantik, berharap dirinya dapat memberikan kontribusi untuk kemajuan pembangunan desa pulau telo.
(Irfansyah)
0 Comments