P. Raya

Capaian Pajak di Ibukota Provinsi Kalteng Cakup 11 Sektor

Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban, mengatakan capaian pajak di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu mencakup 11 sektor yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan (PPJ) dan parkir.

Menurutnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah tercatat telah mencapai Rp114,8 miliar hingga akhir Oktober 2022 ini.

Ia mengatakan, "Sampai akhir Oktober pendapatan pajak daerah di Kota Palangka Raya sudah mencapai Rp114,8 miliar atau 85,6 persen dari target Rp134 miliar," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun BPPRD "Kota Palangka Raya" tersebut, dari 11 objek pajak yang dipungut, baru pajak restoran yang realisasinya sudah bisa mencapai sebanyak100 persen.

"Untuk sektor lainnya seperti pajak hotel, restoran, dan penerangan jalan umum realisasinya sudah di atas 90 persen, sedangkan sisanya ada yang baru mencapai 40 persen lebih," ujarnya lagi.

Menurutnya "Realisasinya cukup bagus dan kami yakin sisa waktu sampai Desember bisa tercapai. Kami imbau wajib pajak segera membayar pajak sebelum Desember," katanya lanjut.

Ia mengatakan setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun non fisik. Tutupnya.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments