Palangka Raya - Drg Andjar Hari Purnomo selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya para orangtua untuk rutin memberikan obat cacing kepada anak-anak, untuk mencegah stunting. Karena cacing bisa menyerap nutrisi yang ada pada tubuh penderita cacingan.
Adapun usia ideal untuk pemberian obat cacing kepada anak adalah mulai usia 12-59 bulan (pra sekolah) dengan dosis 200 Mili Gram (MG) atau setengah tablet, kepada anak usia satu hingga dua tahun.
Ia menambahkan "Untuk anak dengan usia dua hingga 12 tahun, pemberian obat cacingnya satu buah tablet dengan dosis 400 MG. Tunda pemberian obat cacing apabila anak sedang dalam keadaan sakit," ujarnya, Sabtu, {05/11/2022} 2022.
Dalam pemberian obat cacing haruslah dilakukan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau Puskesmas Pembantu (Pustu), karena untuk dosis yang diberikan harus sesuai petunjuk dosis dan usia anak.
Idealnya pemberian obat cacing pada anak, sebanyak dua kali dalam satu tahun, untuk mencegah terjadinya anak cacingan karena anak cacingan ini dapat berpotensi menganggu pertumbuhan anak itu sendiri.
(Deddi)
0 Comments