Tamiyang Layang - Dengan masih belum berakhirnya Pandemi Covid-19 bahkan kian mengganas, membuat pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur ditunda hingga dua bulan kedepan.
“Ya, benar pelaksanaan pemilihan pergantian antar waktu (PAW) Kades Dayu ditunda, sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 9 Agustus 2021 yang lalu,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Barito Timur Fredi Tangkasiang di Tamiang Layang, Selasa 17 Agustus 2021
Ia mengatakan sesuai surat bernomor : 141 /4251/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota dan Panitia Pilkades Serentak dan PAW se-Indonesia itu jelas menyebutkan perihalnya bahwa penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19, dimana pada poin 5, diuraikan bahwa rentan waktu penundaan selama dua bulan sejak surat ini ditandangani atau hingga tanggal 9 Oktober 2021 mendatang, katanya.
Ditambahkan dia, sebagaimana diketahui saat ini tahapan PAW Kepala Desa Dayu saat ini masih dalam tahapan penjaringan bakal calon, dan penundaan ini tidak membatalkan tahapannya, tapi tahapannya ditunda selama dua bulan akan dilanjutkan kembali dengan catatan yang dimuat pada poin enam, imbuhnya
Dikatakan dia, terkait penundaan tersebut telah kita sampaikan kepada pimpinan, dan kita juga menyampaikan secara resmi terkait penundaan kepada Panitia PAW Kepala Desa Dayu untuk bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya, pungkasnya
Sementara itu salah satu Bakal Calon kepala Desa Dayu, Erwin Nakalelo mengapresiasi langkah yang diambil Pemkab Barito Timur terkait penundaan PAW Kepala Desa Dayu. Dia juga berharap pelaksanaan dari proses PAW Kepala Desa Dayu bisa berjalan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak menyebabkan bertambahnya kasus Covid-19, ucapnya singkat.
(Usik)
0 Comments