Bartim

Satu Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Dapat Remisi Bebas

Tamiyang Layang – Raut gembira terpancar dari seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, karena dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi umum pada Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI tentang pemberian remisi umum dalam rangka HUT RI ke-76  diserahkan langsung oleh Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas dengan didampingi Kepala Rutan Tamiang Layang, Surya Dharma, sesaat setelah usai Upacara HUT RI ke-76 di halaman Kantor Bupati Barito Timur, Selasa 17 Agustus 2021.

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas  sambil menyerahkan SK Dirjen PAS Kemenkumham RI prihal pemberian remisi umum ini, mengucapkan selama kepada seorang narapidana yang telah dinyatakan bebas itu dengan harapan dapat kembali membaur di masyarakat dengan baik seperti biasanya.

Sementara itu secara terpisah, kepala Rutan Kelas IIb Tamiang Layang Surya Dharma ketika dihubungi via WhatsApp mengatakan pada HUT RI ke – 76 Tahun 2021 ini sedikitnya terdapat 105 warga binaan yang menerima remisi umum, dengan rincian  1 orang langsung bebas, ucapnya, Selanjutnya 16 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 20 remisi 2 bulan, 26 remisi 3 bulan, 21 orang remisi 4 bulan, 20 orang remisi 5 bulan dan 2 orang remisi 6 bulan, tegasnya Pada kesempatan itu, dia  berharap semoga pemberian  remisi yang diterima warga binaan dapat menjadi pemacu semangat dalam menjalani pidana dan  kesadaran serta memotivasi hidup lebih baik dengan tidak akan menngulangi lagi perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini, pungkasnya.

 

(Usik)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments