P. Raya

Damang Se Kalteng Sepakat Tragedi Desa Bangkal Di Bawa Ke Sidang Adat ‘’Basara Hai”

PALANGKA RAYA - Rapat Forum Damang Se Kalimantan Tengah menghasilkan beberapa kesimpulan Adat, yang di laksanakan di meeting room Hotel Dandang Tingang Palangka Raya, pada Minggu (15/10/2023).

Tragedi yang terjadi di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu, mengundang keprihatinan masyarakat luas, karena telah menimbulkan korban luka luka dan korban jiwa masyarakat Dayak.

Atas  kejadian tersebut Para Damang Se Kalimantan Tengah, mengadakan rapat koordinasi sesuai tugas dan wewenangnya sebagai Kepala Adat. Dalam rapat internal para damang mendengarkan kronologis kejadian dari pemangku Adat Seruyan dan Desa Bangkal sebagai dasar untuk menyimpulkan keputusan adat yang di ambil.

Adapun hasil rapat para Damang Se Kalimantan Tengah terkait tragedi Bangkal sebagai berikut, membawa kasus tragedi Bangkal ke Sidang Adat Basara Hai, dengan melibatkan Damang di tempat kejadian perkara.

Hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran Adat menjadi urusan Damang Kepala Adat, dan berhubungan dengan tersilah kepercayaan atau agama melibatkan rohaniawan Hindu Kaharingan, kemudian fokus kepada  memberikan jaminan hak-hak korban meninggal dunia (Sahiring) dan korban luka (Biat Himang), Netes hinting bunu untuk tujuan mampatende, mampataduh karidu (menciptakan ketentraman magis) dan manantilang sial kawe (menetralisir aspek kesialan).

Poin berikutnya yaitu melaksanakan ritual mamapas lewu dan marutas oleh Basir atau Pisor Hindu Kaharingan dan mengajak siapapun untuk wajib menghormati upaya pemangku Adat dalam melaksanakan tugas  dan fungsinya di mana Bumi di Pijak di Situ Bumi di Junjung.

Terkait tentang Masyarakat Hukum Adat Forum Damang Se Kalteng sepakat menyimpulkan bahwa, Peraturan yang mengatur masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Tengah tidak boleh mengabaikan aspek kesejahteraan dan historisitas Lembaga  Kedamangan di Kalteng. Masyarakat Hukum Adat dalam lapangan hukum tata negara adat Dayak di Kalimantan Tengah dipimpin oleh Damang Kepala Adat, kemudian peraturan Masyarakat Hukum Adat harus memperkuat kedudukan Damang yang adalah pimpinan Adat dan Ketua Kerapatan Mantir perdamaian adat yang berwenang menegakan hukum adat Dayak dalam suatu wilayah adat.

Damang Kardinal Tarung menghimbau kepada semua pihak untuk bisa menahan diri serta turut mencegah kejadian kejadian yang lebih buruk lagi. Dalam rapat koordinasi Damang Se Kalimantan Tengah tersebut diikuti oleh seluruh Damang  secara tatap muka dan secara virtual dari beberapa daerah.

(Altius Utama)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments