MURUNG RAYA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM), yang tengah berlangsung dibeberapa kelurahan di kabupaten murung raya (Mura). Khususnya Kota Puruk Cahu menjadi sorotan pihak legislative, kondisi ini mendorong wakil rakyat untuk menggelar audiensi di ruang rapat gedung DPRD Mura, dengan para pelaku usaha khususnya para pedagang kuliner, sembako, cafe dan angkringan yang berusaha di sekitar kota Puruk Cahu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Mura Doni Sp. Msi didampingi Wakil Ketua II rahmanto muhidin dan juga dihadiri sekretaris disperindagkop dan UKM, camat murung serta satgas PPKM Kelurahan Beriwit dan sejumlah pedagang. Ketua DPRD MURA Doni Sp. Msi mengatakan sangat menyambut baik pelaksanaan audiensi ini, sebagai bentuk aspirasi masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam menyikapi kondisi pandemi covid-19 saat ini dan dilaksanakannya ppkm berskala mikro yang direncanakan akan dievaluasi pada 4 april 2021 yang akan datang. Keluhan ataupun aspirasi dari para pedagang ini akan kita jadikan bahan pembahasan untuk menentukan kebijakan terkait PPKM selanjutnya, baik berupa kelonggaran jam buka pelayanan yang saat ini dikeluhkan karena dianggap terlalu cepat wajib tutup pada pukul 21.00 wib. Selain pembatasan jam buka usaha tersebut, dijelaskannya juga secara khusus pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan pihak petugas patroli di lapangan, khususnya jajaran satpol pp untuk bisa meningkatkan profesionalisme saat mengambil tindakan terhadap para pelaku usaha. Sementara ditempat yang sama rahamanto muhidin juga mengimbau kepada pihak satgas maupun masyarakat agar bisa bersama sama mendukung upaya memutus rantai penularan covid-19 ini, namun menurutnya kedepan pihak pemerintah daerah perlu lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan memperjelas aturan yang berlaku dalam ppkm berskala mikro ini. Rahmanto juga menjelaskan, masyarakat kita sudah cukup disiplin dalam penerapan prokes. Namun seperti kita dengar masih cukup banyak keluhan di lapangan. Hal ini perlu adanya pemahaman bersama terhadap aturan dan ketentuan yang diberlakukan sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kerugian baik dari sisi pemerintah maupun pelaku usaha.
(RAHMADI)
0 Comments