PALANGKA RAYA - Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap Narkoba terus dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., ketika konferensi pers di Lobby Mapolda setempat, Jumat 17 September 2021 pagi.
Diterangkannya, berdasarkan data yang diterima, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengagalkan pelaku peredaran gelap Narkoba dengan mengamankan 2 (dua) pelaku dilokasi yang sama.
Perihal senada pun diutarakan Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. menurutnya, dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, pihaknya telah membekuk dua pelaku yang berinisial UM (53) dan AH (38) dan berhasil mengamankan 1 kantong sabu dengan berat 100 gram dan 2 buah HP.
"Penangkapan terhadap tersangka UM dan AH dilakukan tanggal (15/9/21) pukul 18.00 WIB di pinggir Bundaran Desmon Ali, Jalan Tjilik Riwut Sampit, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim," ungkapnya.
Nono menerangkan, dari penangkapan tersebut aparat penegak hukum berhasil melakukan pengembangan dengan mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat kotor 96 gram, 1 buah timbangan sabu, 1 alat hisap sabu dan 1 bandel plastik klip sabu di Kediaman (AH), Jalan Teratai 5, Kec.Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotim.
"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama antara instansi terkait beserta seluruh lapisan masyarakat lainnya," tandasnya.
Pada kasus ini, lanjut Nono, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar," tutupnya.
(TribrataNews/Dewi)
0 Comments