P. Pisau

Enggan Rugi, Pemkab Pulpis Data Pajak PJ Non PLN

PULANG PISAU - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) saat ini tengah melakukan pendataan terhadap wajib pajak, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN. 

Pendataan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk pengendalian atas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami saat ini tengah melakukan pendataan. Pendataan itu kami lakukan pada beberapa perusahaan mana saja di kabupaten Pulang Pisau yang memproduksi listrik sendiri dan saat ini pendataan sedang berjalan,” kata Sekretaris BPPKAD Pulpis Zulkadri, 

Zul sapaan akrab Sekretaris BPPKAD itu mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kalteng atas pengelolaan pendapatan pada BPPKAD menunjukkan terdapat wajib PPJ Non PLN yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Selain itu, menurut BPK RI perwakilan Kalteng, BPPKAD Pulpis telah menganggarkan penerimaan dari PPJ dalam APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3 miliar dengan realisasi sebesar Rp2.925.408.929 atau sebesar 97,51 persen dari anggaran.

"Ini yang harus kita perbaiki berdasarkan rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalteng," ucapnya.

Ia menjelaskan PPJ adalah pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga arus bolak balik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN.

Dasar pengenaan PPJ adalah nilai jual tenaga listrik. PPJ dikelompokkan menjadi dua. Yaitu PPJ PLN dan PPJ non PLN serta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011. 

"Dalam Perda tersebut sudah diatur bahwa dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas yang tersedia, tingkat penggunaan listrik dan jangka waktu penggunaan listrik yang berlaku di wilayah daerah," ungkapnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan itu BPPKAD, lanjutnya, diketahui bahwa PPJ yang selama ini dipungut hanya berasal dari PLN, sementara PPJ non PLN belum pernah dilakukan pendataan.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan secara uji petik diketahui terdapat beberapa industri atau perusahaan perkebunan di Pulpis yang menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan menggunakan mesin generator set (genset) dengan daya di atas 200 KVA.

"Jadi babarapa perusahaan yang beroperasi di Pulpis masuk kategori sebagai wajib pajak non PLN. Karena mereka memiliki pembangkit listrik sendiri. Generator set (genset) dengan daya di atas 200 KVA," tambahnya.

Menurut BPK RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari Wajib Pajak Penerangan jalan Non PLN yang belum terdaftar.

Namun kondisi tersebut juga disebabkan oleh Pemkab Pulpis belum menetapkan Keputusan Bupati tentang tata cara perhitungan dan nilai/harga jual listrik yang berasal dari bukan PLN sebagai acuan untuk melakukan perhitungan PPJ nonPLN 

"Untuk itu BPK merekomendasikan bupati Pulang Pisau agar Menetapkan Keputusan Bupati tentang tata cara perhitungan dan nilai/harga jual listrik yang bukan berasal dari PLN sebagai acuan untuk melakukan perhitungan PPJ non-PLN," tutupnya.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments