PALANGKA RAYA – Terkait dengan pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD Palangka Raya tahun 2020, Anggota DPRD Palangka Raya melalui alat kelengkapan dewan (AKD) yaitu Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus) melakukan studi banding ke DPRD Barito Kuala dan DPRD kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Anggota DPRD Palangka Raya, Susi Idawati mrenjelaskan, banggar memiliki tugas menggali masukan terkait pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara, maupun pertanggungjawaban anggaran. “Nantinya setelah mendapatkan masukan Banggar akan memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD maupun raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” lanjut Susi, Kamis 28 Januari 2021. Ditambahkannya, Banmus yakni pembuatan serta penyusunan jadwal kegiatan dewan. “Tujuan kami studi banding ini adalah untuk belajar dari kelebihan yang dimiliki DPRD di daerah tetangga,” ucapnya. Legislator Partai Nasdem mengutarakan, study banding ini untuk menyerap pengetahuan menganai sistem perbaikan pelaksanaan tupoksi DPRD Palangka Raya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
0 Comments