P. Pisau

207 Sekolah di Pulpis Lakukan Uji Coba PTM Terbatas

PULANG PISAU - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melalui tim verifikasi masih melakukan verifikasi permohonan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi satuan pendidikan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis.

Bahkan dari 339 Satuan Pendidikan mulai jenjang Taman Kanak - Kanak atau pendidikan anak usia dini (TK / PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada 207 satuan pendidikan atau sekolah yang dinyatakan memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM terbatas.

"Dari 339 sekolah itu untuk sekolah yang ada di Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang belum kita verifikasi, karena wilayah tersebut masih ditimpa bencana banjir," kata Wahyu.

Berdasarkan hasil rapat pleno tim verifikasi, 207 sekolah yang disetujui melaksanakan PTM terbatas, akan mulai melakukan proses uji coba sejak tangg 14 September 2021 lalu, hingga 14 November mendatang.

Ia mengungkapkan, dalam kurun waktu dua bulan uji coba itu, pihaknya akan melakukan evaluasi. Jika tidak ada permasalahan data Covid-19 dilingkungan sekolah tersebut, maka proses PTM terbatas akan dilanjutkan.

"Namun jika ada permasalahan data Covid-19, maka akan ditunda selama 28 hari kemudian,” ucap Wahyu yang juga menjabat ketua tim verifikasi sekolah itu.

Bagaimana untuk mengetahui adanya data Covid-19 atau tidak? Wahyu menegaskan, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Puskesmas setempat.

“Ada perjanjian kerja sama antara Puskesmas dengan sekolah. Dalam pengawasan, kami tetap menggandeng Dinas Kesehatan sebagaimana SOP pemberlakuan PTM terbatas,” tambahnya.

Bagaimana dengan sekolah lain? Selama sekolah itu tidak mengajukan proposal dan tidak melengkapi persyaratan, pihaknya tidak bisa berikan persetujuan PTM terbatas.

Wahyu juga menambahkan, ada beberapa rekomendasi untuk satgas dan izin pelaksanaan PTM terbatas, diantaranya kategori siap, kurang siap, tidak siap dan tidak mengajukan permohonan.

“Ada beberapa kategori untuk sekolah Siap, Kurang Siap, Tidak Siap dan Tidak Mengajukan Permohonan. Bagi sekolah yang masuk kategori siap, akan kami berikan rekomendasi melaksanakan PTM terbatas,” tegasnya.

Sedangkan untuk kategori kurang siap, akan diberi rekomendasi dengan catatan melengkapi persyaratan. Dalam melengkapi persyaratan Pihaknya memberikan waktu dalam kurun waktu satu minggu.

Selanjutnya, untuk satuan pendidikan yang masuk kategori tidak siap dan tidak mengajukan permohonan Hanya diperbolehkan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Untuk satuan pendidikan yang masuk kategori tidak siap dan tidak mengajukan permohonan, Sekolah tersebut tidak diperkenankan melaksanakan PTM terbatas,” tutup Wahyu.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments