P. Raya

Dari 8 TKP, Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap 9 Pelaku

PALANGKA RAYA - Kegigihan Ditresnarkoba Polda Kalteng dibawah pimpinan Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., dalam memerangi peredaran gelap Narkoba patut diacungi jempol.

Sebab, hanya kurun waktu sekitar dua pekan terakhir, direktorat tersebut mengungkap 8 (delapan) TKP dan telah menangkap 9 (sembilan) pelaku.

Hal tersebut disampaikan, Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., melalui Kasubbid Penmas AKBP Murianto ketika konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda setempat, Kamis (03/06/2021) siang.

Hal senada pun disampaikan Dirresnarkoba. Menurutnya, dari delapan TKP ini, pihaknya telah meringkus sembilan kurir Narkoba di sejumlah wilayah.

"Diantaranya, diwilayah Seruyan dengan pelaku berinisial MR (35) kami mengamankan 16 paket sabu dengan berat kotor 40,50 gram sabu. Sementara itu diwilayah Kotawaringin Timur, kami dari Ditresnarkoba pun menangkap HD (43), AS (21), MF (27), IS (36) berikut barang bukti sabu bruto dari masing - masing pelaku yaitu HD sebanyak enam paket sabu atau sekitar 35 gram, AS ada tujuh paket sabut atau sekitar 34 gram, MF dan IS berjumlah lima paket sabu atau sekitar 25 gram sabu," ungkapnya.

Sementara itu, terang Nono, pada wilayah Kapuas, petugas pun telah meringkus satu pelaku yang berinisial JS (38) dengan barang bukti sabu ada lima paket atau bruto  24,84 gram.

"Untuk di Kota Palangka Raya sendiri, tim mengamankan pelaku berinisial UCB (39) dengan sabu sebanyak 6 paket atau bruto 6,56 gram. YH (40) kami tangkap di daerah Pulang Pisau karena terbukti memiliki sabu sebanyak 4 paket atau bruto 3,228 gram dan AS sebanyak 4 paket dengan berat kotor 15,34 gram," urainya.

"Perlu rekan - rekan ketahui, jika AS ini merupakan tahanan Narkotika Kasongan yang kabur pada tahun 2015. Dimana hal tersebut kami ketahui berdasarkan informasi dari Ka Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Ahmad Hardi," imbuhnya.

Jika ditotal, lanjut Nono, dari delapan perkara ini barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 53 paket atau dengan berat kotor 184,52 gram sabu. 

Pasal yang disangkakan pada kasus ini yaitu pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan dengan denda minimal Rp 1 Miliar," pungkasnya.

 

(TribrataNews/Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments