P. Raya

Pemerintah Diminta Tingkatkan Sosialisasi Program Food Estate Singkong

PALANGKA RAYA – Masyarakat Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui dinas/instansi terkait mencari solusi terhadap permasalahan tata batas baru di lahan Food Estate Singkong.

Harapan itu disampaikan masyarakat Sepang kepada rombongan Komisi II DPRD Kalteng, yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), saat melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke wilayah itu, Kemarin.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Tewai Baru tersebut, Camat Sepang Sayusdi menyampaikan kronologis permasalahan Food Estate Singkong yang dicanangkan di Kecamatan Sepang, berawal saat adanya kekhawatiran masyarakat bahwa lahan yang dimiliki masyarakat khususnya yang bersertifikat diambil secara sepihak oleh pemerintah pusat Republik Indonesia (RI) dengan dipasangnya plang Food Estate di tata batas baru.

“Awalnya tidak ada masalah, namun masalah muncul saat adanya pemasangan plang yang menyatakan bahwa lokasi tata batas yang dipasangi plang tersebut merupakan lahan Food Estate. Sehingga masyarakat khawatir bahwa lahan yang dipasangi plang tersebut akan diambil oleh negara secara sepihak. Sedangkan lahan milik masyarakat sudah berkekuatan hukum atau bersertifikat,” ucap Sayusdi.

Selain itu, masyarakat Sepang juga beranggapan, lahan yang diperuntukan bagi Food Estate Singkong itu, dianggap lahan yang masuk dalam kategori produktif. Namun masyarakat tetap berharap agar program ini bisa berjalan dengan lancar.

“Lahan yang dibuka sekarang, menunjukan pengembangan yang tidak begitu menggembirakan, karena berada dilahan yang tidak produktif. Oleh karena itu perlu adanya teknologi khusus untuk mengolah tanah tersebut agar bisa produktif dan masyarakat tetap berharap agar program ini bisa sukses,” ujarnya.

Saat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kalteng, saat dibincangi disela berlangsungnya pertemuan dengan masyarakat Kecamatan Sepang menjelaskan, kekhawatiran yang muncul dimasyarakat terkait tata batas baru tersebut disebapkan karena sejumlah faktor.

Diantaranya, kurangnya sosialisasi dan pemahaman mekanisme dari Food Estate Singkong. Sehingga muncul sebuah paradigma bahwa lahan yang digarap tersebut  akan diambil alih pemerintah.

“Sebenarnya yang mencuat selama ini bukan permasalahan, hanya sebuah kekhawatiran dari masyarakat. Hal ini terjadi karena minimnya sosialisasi dan pemahaman yang diberikan ke masyarakat. Sehingga masyarakat beranggapan bahwa lahan yang digarap akan hilang begitu saja tanpa ada kejelasan. Padahal kenyataannya bukan seperti itu,” terangnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya ini juga menjelaskan, luasan lahan Food Estate Singkong di Kabupaten Gumas seluas 32 ribu ha dan dibagi menjadi 2 tahapan.

“Tahapan awal pengarapan adalah seluas 2 ribu ha, namun hal tersebut belum dilaksanakan sampai sekarang. Sedang untuk masa percobaan, lahan yang baru dibuka adalah 640 ha dan yang sudah ditanami singkong baru 200 ha. Disini yang harus dipertegas adalah lahan seluas 640 ha tersebut tidak termasuk dalam luasan 2 ribu ha,” tegasnya.

Selain itu, Komisi II DPRD Kalteng mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, saling bersinergi dengan pemerintah pusat khususnya Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dalam meningkatkan sosialisasi program Food Estate singkong kepada masyarakat.

“Program Food Estate bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu kita mendorong antara Pemprov dan Pemkab Gumas, bisa saling bersinergi dengan pemerintah pusat. Dalam rangka meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalah-pahaman dan menciptakan persepsi negatif masyarakat,” pungkas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.


(Infodprdkalteng/Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments