P. Raya

Debat Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Debat Publik Pilkada Bahas Tata Tertib

PALANGKA RAYA - Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Harmain Ibrohim mengatakan, Debat Publik Pilgub 2024 KPU Kalteng Bahas Tata Tertib yang Menjamin Keadilan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah bersama tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sepakat menetapkan mekanisme dan tata tertib debat publik Pilkada Kalimantan Tengah 2024. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan turut disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Jumat (11/10/2024).

Adapun untuk jadwal debat publik yang pertama akan di jadwalkan debat pertama pada Senin 14 Oktober 2024 bertempat di hotel Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, debat kedua dilaksanakan di Metro TV Jakarta, dan debat ketiga terakhir tanggal 20 Nopember 2024.

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Harmain Ibrohim mengatakan, dalam kesepakatan tersebut, diputuskan bahwa debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon akan berlangsung durasi selama 120 menit. 

"Dari total durasi tersebut, 105 menit akan diisi dengan sesi debat, sementara 15 menit dialokasikan untuk jeda iklan. Iklan yang akan ditayangkan selama debat merupakan iklan layanan masyarakat yang telah dipersiapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah,"tuturnya.

Debat akan diselenggarakan dalam enam segmen yang dibagi sebagai berikut:

1. Segmen pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib, serta penyampaian visi, misi, dan program masing-masing pasangan calon.

2. Segmen kedua dan ketiga: Pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator.

3. Segmen keempat dan kelima: Sesi tanya jawab dan sanggahan antar pasangan calon.

4. Segmen keenam: Penutupan.

Debat ini diharapkan menjadi sarana bagi publik untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai visi dan misi dari setiap pasangan calon dalam memimpin Provinsi Kalimantan Tengah lima tahun ke depan. "Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam menjaga transparansi dan profesionalisme pelaksanaan Pilgub Kalimantan Tengah 2024, serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments