P. Raya

Delegasikan Sejumlah Kewenangan Kelautan dan Perikanan kepada Kabupaten/Kota

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melakukan pendelegasian sejumlah kewenangan provinsi kepada kabupaten dan kota pada sektor kelautan dan perikanan.

Sejumlah pendelegasian kewenangan yang akan dilakukan tersebut, diantaranya untuk tujuh kabupaten pesisir laut dan umum dilakukan pendelegasian pengelolaan dan pengawasan di perairan laut sampai empat mil serta pelaku usaha.

Kemudian pendelegasian pengelolaan dan pengawasan di perairan umum serta pelaku usaha, pendelegasian pembinaan kelompok masyarakat pengawas atau pokmaswas, serta pendelegasian kewenangan pengelolaan aset sarana prasarana pengawasan.

“Terkait hal ini perlu dituangkan terlebih dahulu melalui pergub dan saat ini sedang berproses pada Biro Hukum Setda Kalteng,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng Darliansjah, Minggu 30 Januari 2022.

Pendelegasian itu ditujukan kepada Kabupaten yang memiliki pantai atau laut dan perairan umum, yaitu Kapuas, Pulang Pisau, Katingan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan dan Sukamara.

Sedangkan untuk tujuh kabupaten dan kota wilayah perairan umum akan dilakukan pendelegasian pengelolaan dan pengawasan di perairan umum serta pelaku usaha, pendelegasian pembinaan pokmaswas dan pendelegasian kewenangan pengelolaan aset sarana prasarana pengawasan.

Kesepakatan rencana pendelegasian sejumlah kewenangan ini, usai Dislutkan Kalteng melaksanakan rapat koordinasi peningkatan sinergi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (SDKP) bersama kabupaten dan kota secara virtual, Kamis 27 Januari 2022 lalu.

“Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan,” jelasnya.

Darliansjah menyampaikan, berdasarkan rakor tersebut, disimpulkan beberapa hal, yakni dilakukannya koordinasi, fasilitasi dan pendampingan secara berkelanjutan dalam pengawasan SDKP bekerja sama kabupaten dan kota.

Diperlukan sinkronisasi dan kajian teknis lanjutan dengan kabupaten dan kota dalam pembuatan regulasi perda dan pergub, untuk pemantapan pengawasan SDKP.

Pengawasan SDKP ke depan tak hanya dalam pemanfaatan sumber daya ikan, namun juga dilakukan pada sektor budidaya perikanan, pengolahan hasil perikanan, maupun peningkatan SDM perikanan dengan pendidikan pelatihan tenaga pengawas perikanan di kabupaten dan kota.

“Selain itu, bagi kabupaten dan kota yang belum memiliki tenaga penyuluh perikanan, agar segera mengusulkan ke BPSDM KKP dengan rekomendasi dari Dislutkan Kalteng,” katanya.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments