PULANG PISAU - Bertempat didesa Hanjak Maju pada Senin 13/03/2023 di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mengadakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa atau Peningkatan Kapasitas Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD).
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Kahayan Hilir, Kepala Inspektorat Pulang Pisau, Kepala DPMD Pulang Pisau, Kepala Desa Hanjak Maju, serta perangkat Desa wiilayah tersebut yang mengikuti pelatihan.
Kepala Desa Hanjak Maju, Supiani, menjelaskan bahwa pelatihan ini diatur oleh Peraturan Desa (Perdes) Hanjak Maju Nomor 03 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023. Tujuan pelatihan adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa agar setiap program dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.
Supiani menekankan pentingnya pengelolaan dana desa (ADD-DD) dengan baik dan sesuai aturan, agar tidak terjadi kesalahan atau penyalahgunaan anggaran. Pelatihan ini merupakan kegiatan perdana di Desa Hanjak Maju yang diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan dana desa.
Kepala Dinas PMD Pulang Pisau, Hermawan Wibowo, menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran desa dengan benar, mengingat banyak kasus kepala desa yang terjerat hukum karena penyalahgunaan dana desa. Pelatihan seperti ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada aparatur desa.
Camat Kahayan Hilir, Agustinuah, mengapresiasi pelatihan ini dan mendorong desa-desa lain di wilayahnya untuk melaksanakan pelatihan serupa. Dia berharap dengan pelatihan ini, kasus penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir, dan kepala desa serta aparaturnya dapat menjalankan pengelolaan anggaran desa dengan baik dan sesuai peraturan.
(Marselinus)
0 Comments