P. Pisau

Diskominfostandi Pulang Pisau adakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

PULANG PISAU - Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mengadakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa di Aula Kantor Kecamatan Maliku pada Selasa (14/3/2023). Kegiatan ini diperkuat oleh Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.

Kepala Diskominfostandi Pulang Pisau, Moh Insyafi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dihadiri oleh 30 peserta, termasuk Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kecamatan Maliku. Tujuannya adalah memberikan panduan bagi pemerintah desa dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel, serta memberi pemahaman kepada perangkat desa tentang pentingnya pelayanan informasi publik yang berkualitas.

Camat Maliku, Efri Gusyl Pani, memberikan apresiasi atas sosialisasi ini. Dia menyatakan bahwa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 mengarah pada pedoman bagi pemerintah desa dalam menjalankan keterbukaan informasi publik di desa. Ini membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di desa.

Dalam sela-sela kegiatan, dilakukan penyerahan 15 banner alur permohonan informasi kepada masing-masing Kepala Desa di Kecamatan Maliku. Sosialisasi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi yang relevan.

 

(Marselinus)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments