Kotim

Denda Menanti Bagi yang Tidak Bayar Pajak

SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar acara Pekan pembayaran PBB-P2 Pajak Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan sebelum sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2022.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa jatuh tempo pajak bumi dan pembangunan untuk tahun pajak 2022 jatuh pada 30 September," ucap Kepala Bapenda Ramadhansyah. Minggu, 18 September 2022.

Ramadhansyah mengatakan, pihaknya telah gencar melakukan himbauan kepada masyarakat sejak 5 September lalu untuk mengingatkan masyarakat melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.

"Setelah tanggal 30 September ini maka akan ada denda yang menunggu sekitar 2% dan akan terus berjalan setiap bulannya," katanya.

Ramadhansyah berharap, seluruh pihak untuk tepat waktu melakukan pembayaran pajak agar terhindar dari denda atau sanksi administrasi sebesar 2% setiap bulannya. 

(Putri/Humabetang)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments