P. Raya

Dewan  Kota  Bentuk Raperda Penanganan Covid-19

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang mengatur tentang penanganan Covid-19. Untuk itu perlu adanya kebijakan yang tegas. Tentu semuanya nanti akan tetap memperhatikan berbagai aspek, baik perekonomian, kesehatan dan lainnya.

Politikus Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, raperda itu nantinya akan memperkuat Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penanganan Covid-19. “Raperda tersebut nantinya juga akan ada mengatur terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Sanksi yang diberikan bisa berupa tindak pidana ringan (Tipiring),” kata Sigit, Kamis (15/7/21).

Sigit juga mengakui jika nantinya pasti mendapat pro dan kontra dari sejumlah kalangan.  “Namun melihat dari kondisi Kota Palangka Raya yang akhir-akhir ini tengah mengalami peningkatan jumlah kasus positif yang signifikan. Maka perlu adanya kebijakan yang tegas untuk mengantisipasi hal tersebut,” tandasnya.

(Altius)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments