KUALA PEMBUANG - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menekankan agar koperasi plasma yang dimiliki masyarakat harus berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) sehingga kepemilikin lahan dapat jelas pada individunya.
Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto menyampaikan bahwa hal tersebut dimaksudkan agar kepemilikan tanah tersebut aman tidak bisa diambil alih, sebab dengan adanya SHM, pemilik tanah jelas sehingga sengketa di belakang hari dapat dihindari.
“Terkait koperasi plasma yang ada di Seruyan ini saya berharap agar memilki status yang jelas yakni SHM, hal ini di maksudkan agar kejadian sengketa yang tidak jelas bisa di hindari sebab ada ketentuan dasar yang jelas juga sehingga tidak ada pihak yang di rugikan,” Katanya Senin 29/5/2023.
Bejo menambahkan, sangat menyayangkan plasma masyarakat di Kabupaten Seruyan masih banyak yang belum SHM sehingga, hal tersbut menurutnya sangat berpotensi erjadi sengketa yang berujung ketidak jelasan kepemilikin oleh karean itu pihaknya meminta agar hal tersebut bisa ditindak lanjuti agar masyarakat tidak dirugikan.
“Saya berharap kempemilikin plsama tersebut jelas sehingga berkesinambungan, mungkin di belakang hari ada pemilik yang meninggal dunia, plasma tersebut bisa di wariskan akibat jelasnya kepemilikan sehingga tidak ada pihak yang kan dirugikan,” ujarnya.
Dirinya memint agar peraturan dalam pengelolaan plasma dapat dikaji kembali agar dapat memberikan aturan yang jelas dan bisa menguntungkan bagi masyarakat jangan sampai mnimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan atau ada pihak yang dirugikan.
“Plasma itu dibentuk atas dasar mufakat pemerintah dan perusahaan untuk masyarakat, tentunya semua yang berhubungan dengan hal tersebut ada aturannya tidak boleh semena-mena,” jelasnya.
(Giya)
0 Comments